Menurutnya kenaikan biaya IHS inilah yang akan memberatkan para WNI yang ingin bekerja atau berkuliah di Inggris. Sebab semua biaya ini harus dibayar lunas sesuai masa berlaku visa yang dimintakan.
BACA JUGA:Kepsek Skapida Beri Apresiasi Siswa Berprestasi
"Nah ini paling berat tuh untuk mahasiswa yang mau mengajukan aplikasi visa ke UK setelah peraturan ini berlaku, karena mereka kan harus membayar di muka seluruh biaya IHS selama program PhD-nya" ungkap Rezza.
"Let's say misalnya program PhD mereka pada pengajuan visa 4 tahun, ya sudah berarti otomatis dia harus bayar di muka 4 tahun dikali 1.035 pounds tadi jadinya dia harus membayar di muka sebesar 4.140 atau sekitar Rp 81 jutaan pada saat mereka mau apply visa di awal," paparnya lagi.
Sebagai tambahan informasi, di Inggris terdapat sebuah wadah atau komunitas mahasiswa doktoral asal Indonesia yaitu DoctrineUK (Doctoral Epistemic of Indonesia in the UK). Sejauh ini anggota DoctrineUK sendiri telah mencapai 582 orang mahasiswa doktoral.
Komunitas DoctrineUK ini berfokus pada diskusi akademis dari riset yang sedang dikerjakan para mahasiswa doktoral. Selain itu komunitas ini biasanya juga membantu mahasiswal asal Indonesia di Inggris lainnya untuk saling support dan saling update informasi termasuk update visa, kenaikan IHS, dan lainnya. (dc)
BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg di Prabumulih Mulai Langka, Bukan Hanya Emak-emak yang Kelimpungan