Pemkot Prabumulih Dampingi Remaja Korban KDRT yang Kehilangan Tangan Akibat Penganiayaan

Jumat 04 Jul 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejadian tragis yang menimpa Lidia Kristina (22) dan adiknya yang masih remaja, NRA (14), menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menyisakan duka mendalam, setelah Lidia tewas dianiaya oleh suaminya sendiri, sementara NRA mengalami luka berat hingga harus kehilangan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku penganiayaan diketahui bernama Sandra Saputra alias Candra, warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Insiden tersebut terjadi di kediaman orang tua korban, Jalan Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) Kota Prabumulih, Eti Agustina SKM MSi, menyampaikan duka mendalam dan kecaman keras terhadap tindakan keji pelaku.

"Pemkot Prabumulih sangat prihatin. Seharusnya suami menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Tindakan ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan," ujar Eti.

BACA JUGA:Tim Elang Muara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp50 Juta di Prabumulih, 2 Pelaku Kabur

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!

Ia menegaskan bahwa suami dalam keluarga semestinya menjadi tempat perlindungan, bukan sumber ancaman, apalagi sampai menghilangkan nyawa pasangan sendiri dan melukai anak di bawah umur.

Sebagai bentuk respons cepat, DP2KBP2A telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih sejak hari kejadian.

“Kami telah berkoordinasi sejak Kamis sore dengan Unit PPA Polres Prabumulih dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Eti lagi.

DP2KBP2A memastikan akan mengawal jalannya proses hukum secara adil dan transparan, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih

BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu

Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan kepada NRA, adik korban yang selamat namun mengalami luka fisik dan psikis mendalam. Pemerintah Kota melalui DP2KBP2A akan segera mengirim tim pendamping untuk memberikan layanan trauma healing.

“Kami akan segera mengunjungi NR untuk melakukan trauma healing atau memberikan pendampingan psikologis. Trauma yang dialami anak ini sangat berat dan harus ditangani secara serius,” tambah Eti.

Menurutnya, pemulihan psikologis remaja seperti NRA tidak bisa ditunda karena berpotensi memunculkan gangguan psikologis jangka panjang seperti PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

Kategori :