Jay Tambunan mengatakan, terdapat empat orang yang diduga melakukan pengerusakan tersebut dilaporkan ke Polda Jambi.
"Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023," kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.
Jay menyampaikan, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban itu.
Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini.
Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. (Jambiekspres/raf)