Awal Tahun 2024, Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Sabtu 06 Jan 2024 - 05:09 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Pusri Palembang merupakan salah satu perusahaan pupuk terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia.

Untuk mewujudkan visi tersebut, PT Pusri Palembang berkomitmen untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

Pada awal tahun 2024, PT Pusri Palembang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), memastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan. 

Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan 

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Dengan rincian 2.7 jt ton untuk urea, 2 jt ton untuk NPK dan 19.7 rb ton untuk NPK Formula Khusus Guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal, Pusri telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini.

Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton untuk urea bersubsidi dan 255.106 ton untuk NPK bersubsidi.

Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

BACA JUGA:Harga Mulai dari 27 Jutaan, Ini Spek Yamaha Aerox 155

Disampaikan VP Humas Pusri, Rustam Effendi bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan.

"Dengan hargaRp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao," ujarnya.

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.

"Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios," jelasnya.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Kategori :