MUBA - Satuan Reskrim Polres Muba, Unit Pidana Khusus mengungkap kegiatan pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.
Pada, SABTU, (21/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii Sik melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Dedi Kurniawan SH, dari hasil informasi masyarakat adanya kegiatan ilegal yang meniru atau memasulkan bahan bakar.
Yang dilakuka oleh Zikar alias Ikung, yang berada di dusun I desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan.
"Pelaku memasukkan minyak hitam kedalam tedmon, dicampur dengan cairan asam sulfat, kemudian diaduk atau digiling dengan menggunakan mesin pengaduk," jelas Dedi.
Dijelaskannya,Kemudian setelah diendapkan minyak tersebut dimasukkan kedalam tangki persegi dengan tujuan menyerupai minyka solar, kemudian diamsukkan kedalam tedmond penampungan.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan oleh unit Pidsus dan Sat Reskrim Polsek Babat Toman, "terangnya.
Lanjutnya, adapu kronologis penangkapan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman melakukan pengeledahan terhadap gudang pengelolahan minyak jenis
"Dilokasi tersebut ditemukan pekerjan atas nama Zikar alias Ikung, Alpian alias Ian, Syukur, Doni Wijaya, Riyon Sawino,dan alat serta bahan untuk mengelolah bahan bakar minyak," urai Dedi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan para tersangka, Sambung Dedi para tersangka membenarkan bahwa mereka pekerja yang melalukan tindak pidana meniru atau memasilkan BBM menyerupai minyak solar.
"Setiap masing-masing tersangka menerima upah Rp 150 ribu, mereka sudah bekerja sejak satu bulan lalu,mengaku menerima upah dari kepala Gudang berinisial NU, semenar pemilik gudang pengolalahan minyak berinisial ME," tambah Dedi.
Masih menurut Dedi selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti, 6 buah jerigen putih, berisikan cairan asam sulfat, 7 buah jerigen biru berisikan bahan kimia Bleching,
"Kepada tersangka di kenakan pasal 54 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO PASAL 55 Ayat (1) KE-1 KUHPIDANA, Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 60 milyar," pungkasnya.(*)