Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, dalam pernyataan terbaru.
BACA JUGA:Inovasi Kepala Desa, 100 Persen Warga di Desa Sinar Rambang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Cegah Stunting Sejak Dini, 57 Balita - 12 Ibu Hamil di Rambang Senuling Terima Makanan Tambahan
Sanjay menjelaskan, pelatihan tersebut akan dilaksanakan di dua tempat berbeda. Pertama, pelatihan akan berlangsung selama satu bulan di Kota Prabumulih, dan dilanjutkan dengan praktik kerja atau magang di Cepu selama satu bulan. "Total durasi pelatihan adalah dua bulan," kata Sanjay.
Untuk bisa mengikuti pelatihan, terdapat beberapa persyaratan, yakni peserta harus memiliki KTP Prabumulih atau berasal dari Prabumulih, serta menyertakan surat keterangan miskin. "Program ini bertujuan untuk mempercepat pengurangan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022," tambahnya.(*)