PRABUMULIH - Malang dialami NA (23), penderita down sindrom di Kota Prabumulih ini menjadi korban pencabulan oleh Rahmat Rian alias Bayu (32) warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang tak lain merupakan merupakan tetangga dari nenek korban.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi di rumah nenek korban yang ada di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada 08 November 2023 sekira jam 14.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian, tindak pidana dugaan penc4bulan tersebut bermula saat korban berada di rumah neneknya. Saat itu korban sedang mengambil air di sumur.
Nah, diwaktu bersamaan datanglah pelaku yang langsung menarik tangan korban. Pelaku mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pelaku memaksa korban untuk menurunkan celana korban sampai ke paha korban.
Pelaku menurunkan celananya dan pada saat pelaku ingin melakukan perbuatan pelecehan dengan menyetvbuhi korban.
Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh kakak sepupu korban. "Pelaku dipergoki oleh kakak sepupu korban saat akan mengambil air. Selanjutnya pelaku menaikan celananya sambil meminta maaf ke kakak korban, dan pelaku pergi," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno RS TrK MSI, Kamis 9 November 2023.
Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban langsung melapor ke Polres Prabumulih. "Pihak keluarga langsung melaporkan ke polres prabumulih," tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebutlah, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di wilayah kelurahan cambai.
"Dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres prabumulih Iptu Mas Suprayitno bersama kanit pidum polres prabumulih AIPTU Sucipto SH langsung bergerak
Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di wilayah kelurahan cambai kemudian unit pidum dan unit ppa dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres prabumulih IPTU MAS SUPRAYITNO R,S.Tr.K.,M.Si, bersama kanit pidum Polres Prabumulih AIPTU SUCIPTO SH langsung menuju ke tempat kejadian.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, dan dibawa ke polres prabumulih," tukasnya menuturkan tersangka dikenakan pasal 289 KUHP. (*)
Kategori :