Dendam Soal Pacar, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sendiri

Minggu 04 May 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Laporan tersebut diterima oleh petugas di SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan pengeroyokan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 170. Kepala SPKT menyatakan bahwa laporan ini akan segera diteruskan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Belasan Remaja Geng Motor Terlibat Aksi Curas dan Pengeroyokan

BACA JUGA:Viral Video Pengeroyokan Anak Sekolah di Kualatungkal Tanjab Barat

“Laporan sudah diterima dan akan segera diteruskan ke Unit yang bersangkutan untuk diproses sesuai prosedur,” ujar Panit III SPKT Polrestabes Palembang.(*)

Kategori :