KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas ) diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera, setiap tanggal 25 mei dalam setiap tahunnya. Kebijakan pemerintah juga berbeda-beda dalam setiap tahun.
Selain upacara, pada Hardiknas 2 mei 2025 besok, para siswa harus menggunakan pakaian adat daerah daerah atau pakaian adat tradisional.
Mentri Pendidikan, Abdul Mu'ti, sudah mengeluarkan edaran acuan pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) nomor 0529/A.A5/HM.00.08/2025 25 April 2025 Perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025.
Pada peringatam hari pendidikan yang merupakan lahir Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara ini, akan diperingati dengan menggunakan pakaian adat.
BACA JUGA:Wawako Prabumulih Tinjau Rusunawa, Pastikan Kesiapan OPD yang akan Berkantor di Rusunawa
Karna hardiknas bukan hanya bertujuan memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara, Hari Pendidikan Nasional juga dimaksudkan untuk mengingatkan kembali masyarakat Indonesia tentang pentingnya pendidikan.
Diambil dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 dari Kemendikdasmen, upacara peringatan ini bertempat di halaman kantor, lapangan, atau tempat lain sesuai kesepakatan panitia.
Upacara akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, dengan rincian pakaian yang mesti dikenakan peserta adalah:
Undangan: pakaian adat daerah/tradisional
Pegawai: pakaian adat daerah/tradisional
Siswa: pakaian adat daerah/tradisional
Mahasiswa: pakaian adat daerah/tradisional
Petugas upacara: sesuai ketentuan
Menurut keterangan dalam pedoman tersebut, penggunaan baju adat daerah bertujuan menumbuhkan sekaligus merawat nasionalisme dan cinta tanah air. Aturan ini juga diterapkan sebagai bentuk konkrit perilaku melestarikan warisan budaya Indonesia.