Aba mengatakan hal tersebut pada 14 September 2023.
BACA JUGA:Rektor UBD Palembang Buka Pojok Statistik, Beri Edukasi Mahasiswa dan Akademisi
Dia mengungkapkan KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.
Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer.
Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja.
Saat mendaftar PPPK 2023, honorer diingatkan jangan coba-coba pindah instansi karena ada risikonya. (jpnn.com)