KORANPRABUMULIHPOS.COM- Laman Imigrasi menjelaskan bahwa paspor biasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada WNI. Paspor tersebut berfungsi sebagai dokumen penunjang saat melakukan perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu. Paspor biasa terdiri dari dua jenis, yakni paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Di Indonesia, sampul paspor biasa (non elektronik) berwarna hijau. Sementara itu, paspor elektronik juga berwarna hijau, tetapi terdapat perbedaan kecil berupa simbol khusus atau penanda yang menunjukkan bahwa paspor tersebut adalah elektronik.
Selain beda dari bentuknya, fitur dan karakteristik e-passport dan paspor cetak juga berbeda. Berukit perbedaannya.
Ciri-ciri dari paspor non elektronik.
1. Paspor non elektronik tidak memiliki chip, sehingga data pemegang paspor hanya tercantum secara tertulis dan tercetak.
2. Berisi data diri pemegang paspor.
3. Paspor non elektronik lebih rentan terhadap pemalsuan karena hanya mengandalkan informasi cetak.
4. Pengguna paspor biasa melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan manual di jalur imigrasi.
5. Biaya paspor non elektronik lebih terjangkau, mulai dari Rp350 ribu (48 halaman) per permohonan.
6.Tidak ada logo khusus pada sampul paspor biasa non-elektronik.
7. Pnyimpanan paspor dengan perawatan biasa.
Lalu Ciri-ciri Paspor Elektronik
1. Paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya.
2. Data diri lebih lengkap, yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti sidik jari dan foto digital.
3. Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi berkat penggunaan teknologi chip. Informasi di dalam chip sulit diubah atau diretas,sehingga mengurangi risiko pemalsuan.