Ini Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Non Elektronik Serta Tarif Biaya Pembuatan

Jumat 18 Apr 2025 - 23:57 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

 

4. Pemegang paspor elektronik sering kali mendapatkan fasilitas kemudahan di beberapa negara, seperti jalur imigrasi otomatis (e-gate), yang mempercepat proses pemeriksaan di bandara.

 

5. Biaya pembuatan paspor elektronik lebih tinggi dibandingkan paspor non elektronik, sesuai dengan tabel biaya yang telah dijelaskan di atas.

 

6. Terdapat logo tanda paspor elektronik pada sampul paspor

 

7. Ada perawatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman

 

8. Pemegang paspor elektronik memiliki keistimewaan bebas visa (visa waiver) di negara tertentu.

 

9. Paspor elektronik diakui secara luas oleh negara-negara lain karena memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

 

 

 

Setelah anda mengetahui cara membuat paspor yang bisa Anda terapkan saat akan bertandang ke luar negeri. Kini anda perlu mengetahui biaya pembuatan paspor, disesuaikan dengan jenis paspor yang akan anda buat.

 

Jenis Paspor Biasa Non Elektronik masa Berlak Tarif 5 Tahun sebesar Rp 350.000,- berlaku selma 10 Tahun Rp 650.000,- sedangkan Paspor Biasa Elektronik yang berlaku selam 5 Tahun sebesar Rp 650.000,- dan Paspor Biasa Elektronik 10 Tahun sebesar Rp 950.000,-

 

Namun pihak kantor imigrasi juga memberikan Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama setiap Per Permohonan.

 

Juga ada dana sebesar Rp 1.000.000 sebagai Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Hilang Per Permohonan.

 

Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan sebesar Rp 500.000,-

 

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Per Buku sebesar Rp 100.000,-

 

Surat Perjalanan Laksana Paspor splp untuk orang asing   Per Buku Rp 150.000-

 

Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya administrasi lain yang mungkin berlaku, seperti biaya materai atau pengiriman dokumen.

 

Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, pemerintah menyediakan layanan percepatan. Dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000.000,- per permohonan, paspor dapat selesai pada hari yang sama.

Tags :
Kategori :

Terkait