Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar

Sabtu 30 Dec 2023 - 22:04 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Lebih dari itu, Arinarsa menegaskan akan memberi sanksi untuk kendaraan atau pelaku usaha yang melanggar penertiban tersebut.

BACA JUGA:Selamat! 48 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat, Kapolres Ajak Sama-Sama Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Luar Biasa, 2 Tahun KH Mudrik Qori Nahkodai LPTQ, Pamor Sumsel Kembali Jaya di Ajang MTQ/STQH

"Ya, pastinya diberi peringatan terlebih dulu. Jika tetap abai maka kita tendak tegas dengan penghadangan," ujar Arinarsa.

Sementara, diketahui pemberlakuan tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni sesuai dengan SK Nomor 551/4399/DISHUB/2023 itu dikeluarkan pada 22 Desember 2023.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.(*)

Kategori :