KORANPRABUMULIHPOS.COM – Arab Saudi secara resmi memberlakukan Undang-Undang Hak dan Perawatan Lansia sebagai upaya nyata melindungi hak-hak dan kesejahteraan warga lanjut usia. Aturan ini mulai berlaku sejak Kamis, 10 Mei 2025, dan membawa sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti mengabaikan atau memperlakukan orang tua mereka secara tidak layak.
Mengutip laporan Gulf News pada Sabtu (12/5/2025), pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun serta denda sebesar 500.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 2,2 miliar (dengan kurs Rp 4.481 per Riyal).
Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjunjung tinggi martabat lansia serta menjamin hak-hak sosial, kesehatan, dan psikologis mereka. Aturan ini juga mengharuskan instansi pemerintah maupun swasta untuk menyediakan layanan dan perawatan menyeluruh bagi lansia.
Tak hanya sebatas sanksi, undang-undang ini juga membawa inovasi baru, seperti penerbitan kartu identitas khusus untuk lansia. Kartu ini memungkinkan akses prioritas ke berbagai layanan dan meminimalkan hambatan birokrasi yang kerap dialami kelompok usia lanjut.
Menurut pakar hukum Arab Saudi, Abdullah Al Kaaseb, aturan ini menekankan kewajiban hukum terhadap penyediaan tempat tinggal layak, perlindungan harta milik lansia, dan penghormatan atas kontribusi mereka selama hidup. Ia menyebut bahwa hukuman berat menjadi sinyal kuat bahwa pengabaian orang tua bukan hanya kesalahan moral, tetapi juga pelanggaran hukum serius.
Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam pendekatan Kerajaan terhadap kelompok usia tua, dan menjadi simbol komitmen negara dalam memastikan lansia mendapatkan perlindungan dan rasa hormat yang pantas mereka terima. (*)