Dispensasi Pajak Kendaraan di Sumsel, Bebas Denda untuk Jatuh Tempo 28 Maret–7 April

Minggu 06 Apr 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Sumatra Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menerbitkan kebijakan dispensasi pajak yang menyasar pemilik kendaraan bermotor dengan masa jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terutama agar mereka tidak dikenai sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin.

Menurut Ariswan, kebijakan ini didasarkan pada keputusan bersama antara Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dukung Personel Jaga Arus Mudik, Kapolres Prabumulih Bagikan Tali Asih

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Ramai Pengunjung: Ratusan Napi Terima Remisi, 4 Langsung Bebas

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025, masih bisa melunasi pajak pada 8 April 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi.

“Namun, jika pemilik kendaraan melakukan pendaftaran setelah tanggal tersebut, tepatnya pada tanggal 9 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

H Ariswan pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan tetap membayar pajak tepat waktu.

"Pembayaran bisa dilakukan secara online, melalui samsat keliling, atau dengan mendatangi langsung Samsat terdekat," lanjutnya.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Serahkan Tali Asih untuk Petugas Pos Pam dan Pos Yan Selama Mudik Lebaran

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pajak Kendaraan Prabumulih Bisa Dibayar Tanpa Denda

Lebih lanjut, Ariswan menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya selama periode libur panjang.

Kategori :