Catat! SIM Kedaluwarsa Saat Libur Bisa Diperpanjang Hingga 15 April 2025

Minggu 30 Mar 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang sementara waktu dihentikan.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur panjang, pihak kepolisian memberikan masa tenggang selama sepekan untuk melakukan perpanjangan.

Namun, jika pemohon tidak memperpanjang SIM dalam batas waktu yang diberikan, mereka harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Pengumuman ini telah disampaikan oleh Satlantas Polrestabes Palembang melalui berbagai kanal informasi, termasuk akun resmi Instagram @polisipalembang dan sejumlah akun lainnya yang turut membagikan informasi tersebut.

BACA JUGA:PLN S2JB Siapkan 34 SPKLU dan Infrastruktur Kelistrikan untuk Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Doa yang Dianjurkan Saat Pulang Kampung, Bisa Dibaca Ketika Mudik

Dalam pengumuman yang beredar, diinformasikan bahwa layanan SIM akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. “Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama cuti bersama dapat memperpanjangnya pada 8 hingga 15 April 2025,” demikian isi pengumuman tersebut pada Sabtu, 29 Maret 2025.

“Jika tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut pengumuman tersebut.

Informasi ini juga dibagikan ulang oleh akun Instagram @infoplm dengan pesan kepada masyarakat agar mencatat tanggal perpanjangan dan membagikannya kepada kerabat yang membutuhkan.

Selain layanan SIM, pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang juga mengalami penutupan sementara dan akan kembali beroperasi mulai 8 April 2025.(*)

Kategori :