"Upah itu untuk melakukan pencampuran minyak tersebut sebelum dikirim ke tempat tujuan," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Keberhasilan Pengeboran Cepat di Proyek JOB Tomori oleh Pertamina Drilling
BACA JUGA:Pertamina EP dan Mitra Kerja Perkuat Kerja Sama: Tingkatkan Kolaborasi di Sektor Energi
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil tangki dengan nomor polisi BG 8140 DW yang berisi BBM oplosan, STNK mobil tangki, kunci kontak, sebuah ponsel Oppo Y17 berwarna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina, dan satu segel tangki yang telah rusak.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut. A.N.A akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tukasnya.(*)