Pria di Kota Nanas Curi Ribuan Nanas dari Kebun, Nyaris Diamuk Massa

Jumat 14 Mar 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Apa yang dilakukan Umar Dani (39) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih merugikan orang lain.

Betapa tidak, dirinya dengan tega mencuri buah nanas milik seorang petani dengan cara memanen buah nanas dari kebun milik Sartiman yang juga merupakan warga Kelurahan Karang Jaya.

Setidaknya sebanyak 3.000 buah nanas sudah berhasil dipanen oleh pria yang bekerja sebagai buruh ini, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Beruntung aksinya tersebut berhasil diketahui oleh korban. Sakit hati melihat tanaman kesayangan dipanen orang lain, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Gaji Cair, Ketua RT RW di Kota Prabumulih Girang! Triwulan II Naik 100 Persen.

BACA JUGA:Viral di Medsos Prabumulih: Diduga Perang Sarung, Satu Bocah Tumbang

Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H., bersama Tim Singo Timur dan Bhabinkamtibmas Karang Jaya untuk segera ke lokasi.

Sebelum posisi tiba. Warga dan ketua RT bergerak cepat mengamankan pelaku. Warga yang kesal dan geram nyaris menghakimi pelaku.

"Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kapolsek 

Disampaikan Kapolsek pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, kemudian memasukkannya ke dalam mobil pick-up Suzuki Carry warna putih milik LH, yang digunakan untuk mengangkut barang. "Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7.000.000," ucapnya.

BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Pengangkatan Ditunda: Jeritan Hati PHL Pemkot Prabumulih yang Lulus PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:4 Ruko di Kota Prabumulih Hangus Dilalap si Jago Merah

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up warna putih dan sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih berada di dalam kendaraan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku, Umar Dani, sudah melakukan aksi pencurian buah nanas di tempat yang sama sebanyak dua kali. 

"Pelaku sudah melakukan pencurian di kebun korban sebanyak dua kali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tukasnya mengatakan tersangka sudah diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Kategori :