Pengedar Sabu Dibekuk Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih di Kos

Rabu 05 Mar 2025 - 23:29 WIB
Reporter : Ros

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pengedar sabu bernama Perizal warga Jalan Perwira Gang Kambang, Kelurahan Prabumulih Kota Prabumulih dibekuk Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Buruh berusia 40 tahun ini, ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Kapten Abdullah (Kosan Bimo), Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di area tersebut.

Dengan cepat, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H., bersama dengan Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kosan. Petugas kemudian melaksanakan penggeledahan tubuh dan tempat dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 2,26 gram, serta 1 bola plastik klip bening yang terletak di samping tersangka.

AKP Johnson, S.H., selaku Kasat Narkoba, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik rekannya yang berinisial AJ (DPO).

"Kami masih melanjutkan pencarian terhadap AJ untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.

Saat ini, P beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.(*)

Kategori :