Senada, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.
“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA:Ajak Siswa SMAN 3 Prabumulih Bijak Gunakan Sosmed
BACA JUGA:Pasca Pelantikan: Wako Prabumulih Langsung Retreat, Wawako Siap Ngantor
Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.
Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi.
“Bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas, serta program kewirausahaan yang digulirkan Kementerian Sosial terbukti menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Ini berkat kerja keras pilar-pilar sosial di lapangan,” ujar Purnomo Hadi.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.(*)