JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka proses pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler 1446 H/2025 Masehi.
Pembukaan pelunasan ini mengikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang sudah disahkan pada 12 Februari 2025.
"Pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Hilman Latief, Direktur Jenderal PHU, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan bahwa para jemaah haji sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan sebagian dari mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang tercatat melalui virtual account. Oleh karena itu, dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya.
BACA JUGA:Menteri Agama Imbau Peningkatan Koordinasi Menjelang Pelaksanaan Haji 2025
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Haji Khusus 2025: Hampir 50 Persen Kuota Sudah Terisi
Keputusan Presiden Tentang Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025 mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibagi berdasarkan embarkasi. Keppres ini juga mencakup ketentuan biaya yang berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk jemaah haji berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751