OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus perzinahan dengan seorang wanita yang sudah berstatus istri orang lain pada Minggu, 9 Februari 2025.
Kasus tersebut kini telah disampaikan ke pihak kepolisian dan sedang diproses oleh Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi adanya laporan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut diterima pada tanggal 24 Januari 2025 dan kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Viral! Petugas Pernikahan di Banyuasin Meninggal di Depan Pengantin
BACA JUGA:Pelabuhan Baru di Palembang: Solusi Logistik dan Pendorong Ekonomi Sumsel
"Saya mengonfirmasi adanya laporan terkait kasus ini. Laporannya sudah kami terima pada 24 Januari 2025, dan terlapornya adalah oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang," jelas AKP Ilham kepada wartawan.
AKP Ilham menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
"Saat ini, proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti sedang dilakukan. Sejauh ini, kami sudah memeriksa tiga saksi," jelasnya.
Polres Ogan Ilir juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum kades berinisial E ini juga menjadi sorotan warga setempat. Banyak yang berharap agar penyelidikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Zona Kuning! Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan untuk Cegah PMK
BACA JUGA:Drama Pemilihan Ketua Forum Kades: Dua Kades Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam
Sementara itu, pihak keluarga wanita yang terlibat dalam kasus ini dikabarkan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
AKP Ilham menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.