KORANPRABUMULIHPOS.COM- Untuk memperoleh pendidikan adalah hak semua warga negara. Karena itu saat ini pemerintah pusat menekankan agar pelaksanaan pelayanan pendidikan inklusif harus ada di semua satuan pendidikan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak setiap murid, agar mendapat layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kemendikbudristek meluncurkan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif.
Pendidikan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan peluncuran, sekaligus melaksanakan diskusi inspiratif dengan tema “Ciptakan Pendidikan yang Menyenangkan Dalam Keragaman”.
BACA JUGA:Giliran Jembatan Desa Pangkul Diterjang Longsor, Warga Desak Perbaikan: Hanya Bisa Dilalui Motor!
Misinya Bersama-sama membangun ekosistem pembelajaran yang ramah, aman dan menyenangkan ini terus di gelorakan . di Kota prabumulih, pelaksanaan pendidikan inklusi terus disampaikan kepada para Kepala satuan pendidikan.
Saat ini kembali di gencarkan, mengingat sebentar lagi aka memasukui masa tahun ajaran baru 2025-2026, sehingga satuan pendidikan semuanya harus bisa menerima siswa dengan semua keadaan.
“jika dulu sekolah inklusif hanya beberapa sekolah yang ditunjuk saja, namun berbeda dengan saat ini. Semua satuan pendidikan harus memberikan kesempatan semua orang untuk sekolah.
Karena pendidikan adalah hak semua orang, seperti amanat Undang Undang 1945,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, melalui Kabid Pembinaan SMP, Benny Saputra SPd MSi.
BACA JUGA:Dino and Friends Hadir di Kota Prabumulih
Kehadiran Sekolah Inklusi ini sangat penting, karena diharapkan dapat membantu membangun keterampilan hidup seseorang, membangun kemandirian.
Mampu membuat keputusan untuk dirinya, dapat mengenali dirinya, mengetahui emosi dan keinginannya, serta meregulasi emosinya dengan berbagai program pengembangan diri.
“jika sebelumnya anak-anak yang berkebutuhan khusus hanya di Sekolah luar biasa, namun juga bisa sekolah di sekolah umum, dan menadpatkan perlakuan yang sama bersama siswa lainnya,” tukasnya.(05)