OGANILIR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 7,4 Milyar.
Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Sidang ini khususnya menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terlibat, dengan terdakwa DI alias Darmawan Iskandar, KL Aliar Karlina, dan I alias Idris.
"Proses pemeriksaan para saksi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang," katanya Jumat, 15 Desember 2023.
Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum kata Gita mencakup tokoh-tokoh dengan peran kunci yakni sebagai berikut:
Ilyas Panji Alam, yang menjabat Bupati Kabupaten Ogan Ilir (Periode 2016-2021), kemudian Iin Irwanto, yang menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (priode Oktober 2018-September 2022)
Kemudian Hartadi selaku Staff di Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuasin (menjabat dari tahun 2018 - sekarang) dan Muriadi menbat Staff di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (prode 2018 - sekarang)
"Selain saksi-saksi tersebut, Tim Penuntut Umum juga menghadirkan tiga terpidana dalam perkara yang sama, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memberikan kesaksian yakni Aceng,Herman Fikri, dan Romi," katanya.
Pemeriksaan saksi ini memiliki tujuan utama sebagai upaya pembuktian terhadap perbuatan para terdakwa.
"Fokusnya adalah mengungkap ketidaksesuaian aliran dana hibah dengan peruntukannya yang menjadi inti dari perkara ini," jelasnya
Hasil dari pemeriksaan ini kata Gita diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban dari para terdakwa terkait permasalahan tersebut.(*)