PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tri Natal Andrianto (41), terpaksa menghabiskan libur natal dan tahun baru 2025 di sel tahanan Polres Prabumulih.
Warga Jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,26 gram di saku celana pendeknya.
Tri Natal ditangkap oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rudi Hartono, pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, di kediamannya selang beberapa hari sebelum hari besar Natal.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Rama, Wonosari.
BACA JUGA:Warga Terdampak Banjir di Prabumulih Terjangkit Penyakit Gatal
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Prabumulih Terendam, Banjir Mendadak Saat Warga Terlelap
“Masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di daerah tersebut,” kata AKP Barisi Sijabat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba AKP Jonson memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, tim berhasil mengidentifikasi Tri Natal dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 14.15 WIB, yang berhasil mengamankan Tri Natal beserta barang bukti sabu-sabu seberat 4,26 gram yang disembunyikan di saku celana pendeknya,” ujar Sijabat.
Tidak hanya sabu-sabu, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan barang bukti lain seperti plastik klip bening, ponsel, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Tri Natal terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata AKP Barisi Sijabat.
Setelah diamankan, Tri Natal Andrianto dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, dia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BM yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian, dengan harga Rp2,2 juta. “Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali,” imbuhnya.
Tri Natal kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.(*)