PRABUMULIH - Dua sekawan pelaku pengeroyokan bernama Tegar Rahmat Kurniawan (21) dan Abdi Gustianda (22), diamankan tim Buser Polsek Prabumulih Timur.
Kedua warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih ini ditangkap pada Kamis 14 Desember 2023.
Adapun korban pengeroyokan yakni M Dicky Aditya (20), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih di Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kejadian pengeroyokan itu pada Ahad 26 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku menjalankan aksinya pada saat korban melintas di Desa Karangan dari rumahnya menuju ke arah Pasar Prabumulih.
Saat itu para pelaku melihat korban melintas lalu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kelurahan Tanjung Raman, pelaku Tegar melempar kepala korban menggunakan batu bata yang mengenai kepala korban. Kemudian Korban terus menghindari pelaku yang terus mengejar.
Sampai di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pelaku dapat menghentikan laju kendaraan korban lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Korban.
Korban dia aniaya dengan cara pelaku Tegar memukul kepala Korban menggunakan batu bata dan pelaku Abdi menendang perut korban sehingga Korban mengalami luka-luka. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapati laporan korban, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herri Sulistyo mengaku langsung melakukan penyelidikan. "Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekira jam 13.00 WIB, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan pelaku Tegar di tempat biliar di Desa Karangan, Kecamatan RKT," jelasnya, Jumat 15 Desember 2023.
Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku Abdi di depan Indomaret, Desa Karangan. Setelah itu para Pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.
"Adapun motif yang dilakukan pelaku ini, mereka memiliki dendam dengan korban yang pernah melakukan penganiayaan terhadap teman pelaku bernama Rico, walaupun korban Dicky telah menjalani masa hukumannya di Rutan Prabumulih," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan kasus tindak pidana pengeroyokan. "Kami keroyok dia karena dia sudah mengeroyokan teman kami duluan pak," tukas dua tersangka.(08)