KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DBC) baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal yang berhasil disita, termasuk beberapa unit iPhone 16, tas mewah, dan produk skincare asal Thailand.
Pemusnahan ini dilakukan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggunakan berbagai metode, seperti pemotongan, penumpahan minuman keras ke dalam tong, hingga pematahan batang rokok ilegal.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai model iPhone, di antaranya iPhone 6 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, dan beberapa model lainnya. Selain itu, ada juga tas mewah merek Goyard, produk skincare ilegal, mainan seks, serta sarang burung walet yang dimusnahkan.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga menghancurkan minuman keras dari berbagai merek ternama, rokok ilegal, senjata api (termasuk pistol), keris, serta bagian-bagian dari binatang hidup, seperti tanduk kijang dan tulang ikan marlin.
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk iPhone 16, Tas Mewah, dan Skincare Ilegal!
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi negara dan masyarakat dari ancaman barang ilegal serta memastikan kepatuhan hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bea Cukai terus melakukan pengawasan secara intensif untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi," ujar Askolani.
Pemusnahan barang ilegal ini juga merupakan bagian dari tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Kami bersama Polri, Kejaksaan, TNI, serta lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk memberantas penyelundupan dalam sektor kepabeanan dan cukai," tegas Askolani.
BACA JUGA:Nasib Ribuan PHL Pemkot Prabumulih Ditentukan 15-17 Desember; Jadwal Tes PPPK
BACA JUGA:Wako Prabumulih: Paling Lambat 15 Desember! Penyelesaian Administrasi dan Proyek Tahun 2024
Selama periode 4 hingga 27 November 2024, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan terhadap barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.
Selain itu, terdapat 28 penindakan terkait kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti mencapai 66,99 kilogram.
Tindakan ini mencerminkan peran penting Bea Cukai dalam menjaga keamanan nasional dan perekonomian negara. Peningkatan jumlah penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta mengumpulkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat.(*)