JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, kembali menegaskan adanya sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang tidak menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Menko Polkam menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi pidana tersebut sudah ditegaskan lebih lanjut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
“Kualitas pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada netralitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat keamanan, ASN, hingga pejabat di tingkat desa. Keputusan MK tersebut semakin menguatkan aturan terkait sanksi pidana bagi aparat yang terlibat dalam politik praktis,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah, bersama dengan KPU, Bawaslu, serta TNI dan Polri, terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, transparan, dan adil.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Budi Gunawan: Warga Terdampak Bencana Dapat Tetap Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November di 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
“Kami berharap Pilkada kali ini dapat menghasilkan pemimpin daerah yang amanah, berkualitas, dan mampu mendorong kesejahteraan di setiap wilayah Indonesia,” ungkap Budi Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polkam memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang melibatkan KPU, kementerian terkait, serta TNI dan Polri. Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis terkait pemungutan suara, termasuk upaya antisipasi terhadap potensi ancaman dan distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami sudah memetakan daerah-daerah rawan, baik dari segi keamanan maupun teknis pelaksanaan, seperti distribusi logistik, surat suara rusak, dan validasi daftar pemilih tetap, serta potensi bencana yang bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
Budi Gunawan juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan persiapan yang matang, semua logistik Pilkada akan sampai ke TPS tepat waktu, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Menko Polkam juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan tidak golput saat pemungutan suara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada 2024, gunakan hak pilih Anda. Jangan golput, karena pada 27 November nanti adalah saat yang sangat penting untuk memilih pemimpin masa depan di daerah masing-masing,” ujar Budi Gunawan.