Pencegahan TPPO, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Warga Diduga PMI Ilegal

Minggu 24 Nov 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, melakukan penundaan keberangkatan 767 orang.

Ratusan orang tersebut diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada November 2024, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan di pelabuhan dan bandara internasional.

 "Sebanyak 767 orang telah kami tunda keberangkatannya dari pintu pemeriksaan di pelabuhan dan bandara. Selain itu, ada juga 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya pada bulan November ini," ujar Hajar, Sabtu (23/11).

BACA JUGA:Persiapkan Haji 2025, Menag Gelar Pembicaraan dengan Menteri Haji Arab Saudi

BACA JUGA:Kepala Desa Dihimbau Jaga Netralitas pada Pilkada, Ancaman Pemberhentian Jika Melanggar

Laporan terkait penundaan ini telah disampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Hajar menambahkan bahwa sebagian besar dari calon PMI ilegal yang ditunda keberangkatannya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa daerah di Pulau Jawa. 

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.

Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Batam juga secara rutin melakukan pemantauan lapangan, baik di pintu perlintasan internasional maupun dalam proses penerbitan paspor.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa ada tiga Polda yang berhasil mengungkap kasus TPPO dengan jumlah yang signifikan, salah satunya adalah Polda Kepulauan Riau. 

"Selama sebulan terakhir, Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat telah mengungkap sejumlah kasus TPPO yang cukup besar," ungkap Wahyu dalam konferensi pers daring, Jumat (22/11).

Wahyu juga menekankan bahwa TPPO bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, tetapi juga dunia internasional, mengingat kejahatan ini bersifat transnasional dan sering kali terorganisir, dengan tujuan mengeksploitasi korban.

Kategori :