JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung langkah pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang terus berkembang pesat. Menurut PPATK, jumlah pemain judi online yang semakin meningkat menjadi perhatian serius.
Hal tersebut disampaikan dalam seminar nasional bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0", yang diselenggarakan oleh PT Visionet Internasional (OVO) bekerja sama dengan PPATK.
Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, dalam acara ini menegaskan komitmen perusahaannya dalam memberantas judi online di Indonesia.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi judi online. Kami juga meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online), yang mengoptimalkan teknologi untuk patroli siber, pencegahan, serta pendeteksian transaksi judi online, termasuk pemblokiran akun-akun yang terlibat," ujar Karaniya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa seminar ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional 22 Tahun Anti Pencucian Uang, serta upaya pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan juga menyoroti fakta bahwa meskipun nilai transaksi judi online semakin kecil, jumlah pemainnya terus bertambah, menyebabkan peredaran uang yang terlibat semakin besar."Jawa Barat kini menjadi provinsi dengan perputaran judi online terbesar," jelas Ivan.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online, yang tidak hanya merugikan secara kriminal tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Berdasarkan data PPATK, pada 2023, perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024, angkanya mencapai Rp 110 triliun. Lebih mencemaskan lagi, sekitar 197.540 anak berusia 11 hingga 19 tahun terlibat dalam judi online dengan transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
Untuk menanggulangi fenomena ini, pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Tujuan dari Satgas ini adalah mempercepat pemberantasan judi daring secara tegas dan terintegrasi.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang melibatkan berbagai pihak seperti Kemenpolkam, BI, OJK, dan lembaga penegak hukum, telah berhasil memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2024.
Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenpolkam, Brigjen Polisi Asep Jaenal Ahmadi, menyampaikan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas program pemerintah, yang memerlukan kerjasama lintas sektor untuk melacak aliran dana dan mengungkap siapa yang diuntungkan dari jaringan judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat.
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta, untuk memerangi judi online," ujar Meutya. Hingga saat ini, Komidigi telah berhasil memblokir 5,1 juta situs judi online, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).(*)