Untuk kasus narkotika dan prekursor, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi methamphetamine seberat 70,7 gram, 4 butir ekstasi, dan 100 butir happy five.
“Sebanyak empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini,” kata Evi.
Evi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan masyarakat dan menanggulangi peredaran barang terlarang di seluruh Indonesia.
Kategori :