Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan, Pemerintah Sita Aset Ilegal Kerugian Rp3,65 Triliun

Jumat 22 Nov 2024 - 15:35 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya, mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dijerat dengan pasal pemiskinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Nusron Wahid dalam konferensi pers yang diadakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan pertanahan ini telah dinyatakan bersalah. "Para pelaku sudah divonis 3,5 tahun dan proses tindak lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini sedang dilakukan," ujar Nusron.

Kasus ini menandai langkah pertama yang signifikan dari pemerintah untuk memberantas praktik mafia tanah, dengan menggunakan pasal pencucian uang untuk menghambat pergerakan kekayaan ilegal yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Rehabilitasi 660 Ribu Pelajar yang Terjerat Judi Online

BACA JUGA:8 Fitur Google Maps yang Wajib Kamu Ketahui untuk Perjalanan Lebih Efisien

Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku mafia tanah yang telah merugikan berbagai pihak, baik masyarakat maupun negara. "Proses ini adalah upaya pertama yang memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, dan ke depannya, kami akan terus melacak dan menyita aset-aset ilegal yang telah diperoleh," tambahnya.

Jika terbukti merugikan masyarakat, aset yang disita akan dikembalikan kepada korban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku. "Penerapan TPPU ini menjadi salah satu langkah nyata dalam perjuangan melawan mafia tanah dan memastikan kerugian dapat digantikan," ujar Menteri ATR/BPN.

Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, di mana pengungkapan kasus ini dilakukan dengan dasar bukti yang kuat, untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan jelas.

Kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos dimulai dengan modus pemalsuan dokumen dan penyertaan informasi palsu dalam Akta Otentik. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah secara ilegal, yang sebagian besar terletak di area metropolitan dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Proses penyelidikan berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp3,6 triliun, yang mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini. Hal ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik mafia tanah yang dapat merugikan banyak pihak.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron diiringi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; dan Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang turut mendukung pengungkapan kasus ini.

Nusron mengapresiasi kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, yang telah berperan aktif dalam mengungkap jaringan mafia tanah ini. "Terima kasih kepada Polda Jawa Barat, ini adalah langkah yang luar biasa. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Kasus mafia tanah yang diungkap di Dago Elos ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pertanahan dan mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dengan penerapan hukum yang tegas, pemerintah berharap mafia tanah akan semakin kesulitan melakukan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan hak-hak tanah rakyat terjaga dengan baik.

Kategori :