JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menanggapi proposal investasi sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun yang diajukan oleh Apple untuk berinvestasi di Indonesia selama dua tahun ke depan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa kementerian akan segera mengambil langkah cepat untuk membahas proposal tersebut, dengan rencana rapat pimpinan yang dijadwalkan pada Kamis pagi, 21 November 2024. "Kami telah menerima proposal dari Apple pada 18 November 2024 dan mengapresiasi niat baik mereka untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Febri dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu, 20 November 2024.
Rencana investasi ini meningkat pesat dibandingkan dengan tawaran awal Apple yang semula bernilai USD 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar. Investasi sebesar USD 100 juta ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas produksi aksesoris dan komponen Apple di Bandung, Jawa Barat.
Meskipun mengapresiasi komitmen Apple, Febri juga mengingatkan bahwa Kemenperin masih menuntut pemenuhan kewajiban investasi sebesar Rp 300 miliar dari Apple untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur tentang perhitungan TKDN pada produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
BACA JUGA:Ambisi Program 3 Juta Rumah: Ekonom Ungkap Risiko Besar Bagi APBN
BACA JUGA:Kontroversi Lapas Tanjung Raja: 15 Napi Kelas Berat Dipindahkan ke Nusakambangan, Sipir Dimutasi
Febri menjelaskan bahwa terdapat tiga cara utama untuk memenuhi ketentuan TKDN, yaitu melalui pembuatan produk di dalam negeri, pengembangan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi di Indonesia. "Perhitungan TKDN ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia, serta memperdalam struktur industri dalam negeri," tambah Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN juga akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses investasi tersebut tetap adil, baik bagi investor asing maupun untuk kepentingan negara.
"Selain angka investasi, yang dipersoalkan adalah keadilan bagi investor dan juga negara. Hal ini sangat penting untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia," ujarnya.