KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik 16 produk kosmetik dari peredaran karena penggunaannya melanggar aturan. Produk-produk tersebut diketahui diaplikasikan melalui metode injeksi menggunakan jarum atau microneedle, yang seharusnya tidak dilakukan pada kosmetik.
Pelanggaran Regulasi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kosmetik hanya boleh diaplikasikan di permukaan tubuh, seperti kulit, rambut, dan kuku, sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
“Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar aturan,” ujarnya, Selasa, 19 November 2024.
16 Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut daftar produk kosmetik yang dihentikan peredarannya oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita – PT Haju Medical Indonesia, Jakarta.
- Sapphire PDRN – Dermakor Co., Ltd, Korea Selatan.
- Ribeskin Superficial Pink Aging – JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan.
- Goddesskin DNA Salmon – Athena.
- Mesologica MD Celluli – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta.
- Mesologica MD Celluli-D – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta.
- Mesologica MD Hair Crum Powder – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta.
- Mesologica MD Exomatrix – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta.
- Sapphire Aqua Drop – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta.
- Curenex Lipo – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta.
- Lipo Lab PPC Solution – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta.
- MCCM Deoxycholic – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang.
- MCCM Organic Silicon – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang.
- MCCM Cellulite Cocktail – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang.
- MCCM Hyaluronic Acid 1% – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang.
- MCCM Vitamin C – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang.
Bahaya Kosmetik Injeksi
Kosmetik tidak dirancang untuk penggunaan dengan injeksi, terutama produk yang tidak steril. BPOM menjelaskan bahwa praktik ini dapat menyebabkan:
- Infeksi.
- Reaksi alergi.
- Kerusakan jaringan kulit.
- Efek samping sistemik yang serius.
Langkah BPOM
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan semua produk tersebut dari pasar untuk melindungi masyarakat. Konsumen diimbau untuk:
- Memeriksa izin edar produk sebelum membeli.
- Menggunakan kosmetik sesuai petunjuk pemakaian yang aman.
Langkah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tren penggunaan kosmetik yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai kesehatan terancam hanya demi kecantikan sesaat. (*)