KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya keras memberantas fenomena judi online (Judol) yang semakin meresahkan. Judi online telah berkembang menjadi masalah besar yang kini disebut-sebut sebagai bencana nasional. Dengan sekitar 8,8 juta orang Indonesia terlibat langsung dalam praktik ini, dampaknya menjadi semakin mengkhawatirkan.
Yang mengejutkan, adalah keterlibatan ribuan prajurit TNI dalam aktivitas judi online. Hal ini diungkapkan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers terkait fenomena tersebut. Yusri menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya keterlibatan prajurit TNI dalam judi online adalah kebiasaan mereka bermain dengan menggunakan ponsel pribadi, terutama saat waktu luang.
Bukan Karena Ketidaksejahteraan
Menanggapi pertanyaan apakah keterlibatan prajurit dalam judi online berkaitan dengan ketidaksejahteraan mereka, Yusri menegaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan masalah kesejahteraan. "Kami di TNI sudah cukup baik dalam hal kesejahteraan, yang mempengaruhi adalah kebiasaan mereka menggunakan ponsel saat waktu senggang," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur.
Yusri menambahkan bahwa beberapa prajurit TNI terlibat dalam judi online hingga memaksa diri mereka menggunakan uang satuan (dana operasional) untuk berjudi. Meskipun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut satuan mana yang dimaksud. "Tindakannya sudah jelas, kami memberikan sanksi pidana bagi mereka yang terbukti terlibat," jelas Yusri.
BACA JUGA:Penyidik Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Kemenkomdigi, Uang Miliaran Rupiah Disita
BACA JUGA:Menkominfo Pastikan Rekening Pelaku Judi Online Diblokir Tanpa Toleransi
Tindakan Tegas Bagi Pelaku
Danpuspom mengingatkan bahwa tindakan tegas akan terus diterapkan terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online. "Jika ada yang mengulangi perbuatannya, sanksinya akan lebih berat," tegasnya. Yusri juga menyebutkan bahwa sekitar 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi karena kasus ini.
Sebagai respons terhadap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan bahwa 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam judi online, Yusri menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak sesuai dengan data internal TNI. "Berdasarkan data kami, yang terlibat hanya sekitar 4.000 prajurit," ungkapnya.
Sanksi Bervariasi untuk Pelaku
Yusri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI yang terlibat dalam judi online beragam, mulai dari tindakan disipliner hingga penahanan ringan dan berat, serta beberapa di antaranya bahkan diproses secara pidana.
Judi Online Sebagai Ancaman Nasional
Fenomena judi online, atau yang dikenal dengan istilah "Judol", kini dipandang sebagai bencana nasional. Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan kekhawatirannya dengan mengatakan bahwa ada lebih dari 8,8 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam praktik ini, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Uang triliunan rupiah yang seharusnya berputar dalam perekonomian Indonesia, kini justru keluar negeri akibat judi online," ujar Muhaimin, yang menekankan bahwa fenomena ini membawa dampak besar pada kehidupan pribadi para pecandunya, yang sering kali berujung pada kehancuran ekonomi dan sosial mereka.