"Jadi kita tadi pastikan bahwa semuanya itu Barang Bukti yang dihadirkan Kejaksaan dan juga yang kita hadirkan di proses persidangan ini tadi narkotika adalah asli," jelasnya.
Terpisah pengamat hukum di Sumatrera Selatan Firdaus Hasbullah, mengatakan bahwa dalam pemusnaan BB tersebut sudah ada ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
"Sesuai aturan pasal 91 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," kata aktivis 98 ini.
Ditambahkan Firdaus, pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium.
"Dalam hal pemusnaan BB yang perkara sudah inkrah, memang ada baiknya dihadirkan ahlinya untuk memastikan kembali BB tersebut masih BB yang sama dari penyidik, agar lebih meyakinkan masyarakat dan tidak menimbulkan keragu-raguan serta tanda tanya," tegas Firdaus. (yat)