PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Belum lama ini pihak kepolisian menetapkan Adi Susanto sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan.
Nah, atas penetapan tersebut. Adi Susanto yang merupakan Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) melalui kuasa hukumnya Rida Rubiyani, SH, dan Aliya Atika, mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya dan untuk meminta agar dilakukan gelar perkara ulang terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Adi Susanto.
Dalam pernyataannya di Mapolres Prabumulih, Rida Rubiyani mengungkapkan bahwa mereka datang untuk meminta peninjauan kembali terhadap keputusan penetapan tersangka terhadap kliennya.
BACA JUGA:BSI - Pemkot Prabumulih Jalin Kerja Sama; Langkah Nyata Atasi Kemiskinan, Stunting, dan Inflasi
BACA JUGA:Polres Prabumulih Usul Dua Polsek Baru, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan; Ini Lokasinya
“Kami datang untuk meminta gelar ulang serta menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Adi Susanto, sehingga meminta unit Pidum Reskrim polres mengadakan peninjauan ulang untuk membuat ini jadi terang benderang," kata Rida.
Menurut Rida, kliennya tidak pernah menerima uang langsung dari Wahyuni, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Uang tersebut diterima oleh saudara DL. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa orang yang langsung menerima uang dari pelapor tidak ditetapkan sebagai tersangka? Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini?” tambahnya dengan nada penuh pertanyaan.
Rida menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar keberatan mereka dan meminta agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara ulang untuk memberikan kejelasan.
BACA JUGA:Jika Ada Kejanggalan Pada Laporan Maka Satuan Pendidikan Akan Diperiksa
BACA JUGA:Li Ziqi Comeback Setelah Absen 3 Tahun, Kontennya Langsung Trending
Lebih lanjut, Rida mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara terlapor, pelapor, dan saksi dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan konfrontasi untuk menjernihkan perbedaan tersebut.
“Ini sangat merugikan klien kami, Adi Susanto. Meskipun sudah berstatus tersangka, kami tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.
Rida juga menyatakan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara ini.