JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan penyitaan besar-besaran terhadap barang impor ilegal berupa kain gulungan senilai Rp 90 miliar. Penindakan ini dilakukan di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang memfokuskan pengawasan pada produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Barang-barang yang masuk tanpa mengikuti ketentuan ini merupakan ancaman serius bagi pertumbuhan industri tekstil nasional,” ungkap Mendag Budi dalam pernyataan resminya pada Jumat, 8 November 2024.
Mendag Budi menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk melindungi industri domestik. “Kemendag akan terus mengawal dan mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga keberlanjutan industri dalam negeri,” tambahnya.
BACA JUGA:Pesan Keras Prabowo Sebelum Kunker Pertama, Hindari Politik Praktis dan Dendam!
BACA JUGA:Kapolri Sebut Media Sosial dan Hoax Jadi Pemicu Kerawanan Pilkada 2024
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, juga menyoroti bahwa masuknya barang ilegal ke Indonesia merupakan masalah serius yang dapat berdampak luas pada perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut, Kemendag telah mengambil langkah-langkah strategis melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan guna melindungi industri dalam negeri,” tegas Rusmin. Ia juga menyebutkan bahwa setiap instansi yang terlibat dalam Satgas akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing.