PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mendekati proses pemungutan suara Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, serta untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Adapun kegiatan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 7 hari. Proses sortir dan pelipatan berlangsung di gudang logistik KPU, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tepat di seberang kantor Dinas Tenaga Kerja.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, menyatakan bahwa kegiatan ini dimulai pada hari Sabtu, 2 November 2024. "Kami sudah mulai proses sortir dan pelipatan sejak kemarin di gudang logistik KPU Kota Prabumulih," ujarnya pada Minggu, 3 November 2024.
Kegiatan ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan 46 warga setempat berkontribusi dalam proses sortir dan pelipatan. Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemilihan.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Lantik PTPS, Langsung Gelar Bimtek
BACA JUGA:PTPS Langsung Bimtek Usai Pelantikan
Marta menekankan bahwa setiap tahap proses ini diawasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu, untuk meminimalisir kesalahan dalam penghitungan serta mencegah kecurangan, kegiatan ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara ini diawasi oleh PPK, PPS, Bawaslu, dan juga dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI," tambah Marta. “Pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan semua surat suara siap digunakan pada hari pemungutan suara,” lanjutnya.
Marta juga menjelaskan bahwa KPU menargetkan proses sortir dan pelipatan selesai dalam waktu tujuh hari.
"Kami berharap dalam tujuh hari semua surat suara sudah selesai disortir dan dilipat," tegasnya. Dengan begitu, KPU dapat segera mengemas dan menyiapkan surat suara untuk distribusi ke lokasi pemungutan suara di seluruh wilayah Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pembahasan APBD Prabumulih Ditarget Rampung Tepat Waktu
BACA JUGA:Polres Prabumulih Peduli Pendidikan; Bagikan Makanan Bergizi dan Buku Tulis
Sebelumnya, dalam Pilkada 2024 ini, KPU Kota Prabumulih telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 144.157 pemilih.
Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, KPU juga telah mencetak 149.898 surat suara untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, serta 147.898 surat suara untuk Pilgub Sumsel.(*)