PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelaku penganiayaan terhadap Ari Rahman Mahasiswa yang berlamat di Perum Vina Sejahtera, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ditangkap.
Pelaku adalah Janu Purwadi (36) warga Jalan Matahari, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelaku ditangkap di Jalan Padat Karya Gunung Ibul, Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB sebutnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksi penganiayaan pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib di depan toko es crime wedrink Jalan Padat Karya, kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pemberdayaan Melalui Program CERDAS; Dinas Tenaga Kerja Prabumulih Gelar Acara Musik Live
BACA JUGA:Sumur GNK-102 dan GNK-103 Melebihi Target: Pencapaian Produksi Tinggi Pertamina EP
Kejadiannya sendiri, bermula saat pelapor datang ke depan toko wedrink dengan sepeda motor, lalu korban turun dari sepeda motor menemui pelaku untuk menanyakan permasalahan yang mereka alami sebelumnya.
Hanya saja, sewaktu korban turun dari sepeda motor pelaku langsung mengayunkan pedang kearah kepala korban yang seketika itu korban langsung memegang tangan pelaku yang sedang memegang pedang sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan luka pada telinga kanan bagian belakang akibat sayatan pedang pelaku. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda menyebutkan, setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari team singo timur, didapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya Gunung Ibul, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Purwadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB," sebutnya, Minggu 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polsek Cambai Salurkan Makanan Bergizi di SDN 72 Prabumulih
BACA JUGA:Sehari 8 Kasus: Laporan Pencurian Kuningan Meteran PDAM di Kota Prabumulih
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah pedang sebagai alat untuk melakukan penganiayaan. "Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP kasus penganiayaan.(*)