Duta Besar AS: Imbau Warganya Patuhi Hukum Lokal untuk Cegah Deportasi

Sabtu 19 Oct 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, mengingatkan para wisatawan asal AS yang berlibur di Bali agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran imigrasi.

"Turis AS harus mematuhi aturan yang ada, dan ini berlaku di seluruh dunia," ujar Dubes Kamala dalam wawancara dengan ANTARA di sela acara pameran pendidikan Education USA di Nusa Dua, belum lama ini.

Menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, terdapat 19 warga negara AS yang dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali juga menunjukkan bahwa jumlah kedatangan wisatawan asing di Bali dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai 178 ribu orang, meningkat hampir enam persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencatat 168 ribu orang.

BACA JUGA:Resmi! Tarif Tol Terpeka Naik

BACA JUGA:Diana Kusumastuti: Birokrat Berpengalaman Siap Bawa PUPR ke Era Baru

Turis AS kini menduduki peringkat keenam dalam kategori kedatangan wisatawan asing di Bali.

Meskipun jumlah warganya yang dideportasi terbilang kecil jika dibandingkan dengan total wisatawan, Dubes Kamala tetap menekankan pentingnya mematuhi hukum demi keselamatan pribadi.

"Angka 19 orang ini jelas tidak mewakili seluruh wisatawan AS, namun kami terus memberikan imbauan terkait keamanan dan kepatuhan terhadap hukum lokal, karena itu demi keselamatan mereka sendiri," kata diplomat senior ini.

Lebih lanjut, data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyebutkan bahwa dari Januari hingga September 2024, 412 warga negara asing telah dideportasi dari Bali.

BACA JUGA:Imigrasi Denpasar Tindak Tegas: Deportasi WNA Ukraina karena Produksi Konten Dewasa

BACA JUGA:Indonesia Deportasi Buronan Filipina Terlibat Perdagangan Manusia

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan 335 orang pada tahun 2023, yang dikelola oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dari AS, terdapat juga warga negara asing lain yang banyak dideportasi, antara lain dari Rusia, China, Filipina, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasan deportasi bervariasi, termasuk melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal.(*)

Kategori :