Imigrasi Denpasar Tindak Tegas: Deportasi WNA Ukraina karena Produksi Konten Dewasa
Imigrasi Denpasar Tindak Tegas, Deportasi WNA Ukraina karena Produksi Konten Dewasa--Istimewa
DENPASAR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang wanita warga negara Ukraina karena terlibat dalam produksi konten porno yang diunggah di situs web dengan konten seksual internasional.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali, terutama yang berpotensi melanggar hukum.
Wanita yang dideportasi tersebut berinisial VR, berusia 23 tahun. Ia telah menjadi perhatian pihak Imigrasi sejak 14 September 2024 dan diduga memproduksi konten tersebut di sebuah vila di kawasan Ubud, Gianyar, Bali.
Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penangkapan di vila tersebut tanpa perlawanan. VR diketahui memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Diduga, ia berperan sebagai model dalam industri film dewasa internasional.
BACA JUGA:112 Nomor Resmi Layanan Darurat Nasional
BACA JUGA:Pansus Haji 2024, Menteri Agama Dapat Rapor Merah
Imigrasi Denpasar mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk tindakan deportasi ini, yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan.
Setelah proses administrasi, paspor VR dicap “deportasi” dan ia diusir kembali ke Ukraina melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Qatar Airways ke Doha dan kemudian melanjutkan ke Warsawa.
“VR sudah memegang tiket untuk kembali ke negaranya,” tambah Ridha.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM Bali, dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 warga negara asing dideportasi dari Bali. Sementara itu, ada 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi di Rudenim Denpasar, dengan alasan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat kasus kriminal.