PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial Teisen (35) di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Teisen, warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Jonson, bersama Kanit 1, Aipda Suripto, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penangkapan Teisen.
Setelah berhasil mengamankan Teisen, tim melakukan penggeledahan di lokasi di hadapan warga untuk memastikan transparansi proses hukum.
BACA JUGA:4 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kota Prabumulih Ditangkap
BACA JUGA:Ketua DPRD Imbau Masyarakat Bersihkan Lingkungan; Upaya Pencegah Banjir dan Penyakit DBD
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram yang disimpan dalam paket plastik klip bening, dibalut dengan kotak rokok RC berwarna biru, terletak di sebelah kanan pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menyatakan bahwa saat diinterogasi, Teisen mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang.
Ia mengaku dibeli dari seseorang berinisial RZ di Desa Panta Dewa dengan harga Rp400 ribu, dengan rencana untuk menjualnya di Prabumulih," kata Kasi Humas.
Berdasarkan barang bukti yang ada, penyidik segera memproses hukum Teisen sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati," ucapnya.
BACA JUGA:Gedung DPRD Mulai Ramai, Jelang Paripurna Istimewa HUT Kota Prabumulih ke-23
BACA JUGA:BNN Rehab 55 Warga Prabumulih menuju Kota Prabumulih Bersinar
AKP Barisi Sijabat menambahkan bahwa Kapolres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi penyalahgunaan narkoba dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba."Jangan takut melapor, identitas akan dirahasiakan," tukasnya.(*)