Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, Hutama Karya juga telah melakukan sejumlah peningkatan di sepanjang Jalan Tol Terpeka, termasuk penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh rest area dan peningkatan fasilitas lainnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna, Hutama Karya memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama untuk memberikan waktu bagi pengguna menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Diskon sebesar 30 persen akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB hingga 17 November 2024 pukul 22.00 WIB. Setelah itu, diskon 15 persen akan diterapkan pada bulan kedua.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan pengguna Jalan Tol Terpeka dapat menikmati perjalanan yang nyaman, aman, dan lancar, sambil memastikan investasi yang diperlukan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik tetap terjaga.
Rincian tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 adalah sebagai berikut:
Kendaraan golongan I: Dari Rp 170.500 menjadi Rp 255.500.
Kendaraan golongan II: Dari Rp 255.500 menjadi Rp 383.500.
Kendaraan golongan III: Dari Rp 255.500 menjadi Rp 383.500.
Kendaraan golongan IV: Dari Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.
Kendaraan golongan V: Dari Rp 341.000 menjadi Rp 511.500.