Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," tutup Jhoni.(*)
Kategori :