KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru-baru ini mengungkap adanya 10 jenis obat herbal berbahaya yang dijual di wilayah Bandung dan Cimahi. Obat-obatan tersebut berbahaya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan jantung.
Menurut BPOM, produk-produk ini dipasarkan di sejumlah toko jamu seduh di berbagai daerah di Jawa Barat. Dari hasil penyitaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 218 jenis (217.475 item) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Berikut adalah beberapa produk yang disita oleh BPOM karena berpotensi merusak jantung dan ginjal: Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Liang.
Menanggapi situasi ini, dr. Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal. Ia menyebutkan bahwa obat ilegal seringkali memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali agar masyarakat bisa menghindari risiko kesehatan.
BACA JUGA:5 Makanan Alami yang Ampuh Menurunkan Gula Darah: Dari Alpukat hingga Beras Merah
"Obat herbal berbahan kimia biasanya memiliki klaim yang sangat berlebihan pada kemasannya. Misalnya, produk yang mengandung sildenafil sering kali mengklaim memberikan hasil instan untuk keperkasaan pria dalam waktu singkat," ungkap dr. Inggrid saat diwawancarai pada Kamis (10/10/2024).
Ciri lainnya adalah ketiadaan izin edar dari BPOM. "Biasanya, produk herbal yang mengandung BKO tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Ada juga produsen yang nakal dengan mencantumkan nomor izin edar palsu. Ini bisa dicek di website BPOM," tambahnya.
Dr. Inggrid juga mengingatkan bahwa penggunaan jangka panjang obat herbal yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek samping berbahaya, termasuk gagal ginjal dan gagal hati.
"Produsen seringkali menambahkan BKO dalam dosis yang tidak ditulis pada kemasan, dengan kadar yang tidak diketahui. Hal ini dilakukan untuk mendukung klaim yang berlebihan, sehingga produk lebih laris di pasaran," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, dr. Inggrid menyarankan masyarakat untuk memastikan bahwa produk obat herbal yang dikonsumsi sudah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Jika produk herbal sudah teregistrasi BPOM, berarti telah melalui proses peninjauan dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan," pungkasnya.