Duo Sekawan Pencuri Rel Masuk Bui; Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

Duo Sekawan Pencuri Rel Masuk Bui, Ditangkap Tim Macan Polsek RKT --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Aksi duo sekawan pencurian spesialis pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), berakhir di jeruji besi.

Kedua pelaku tersebut adalah Yudi Pirmansyah (36) dari Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Amin Sohar (42) dari Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT ini ditangkap Tim Macan dari Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Mereka ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Tanjung Rambang pada Jumat malam, 6 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan Catur Wiratno, seorang karyawan PT KAI, yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Rambang Kapak Tengah pada hari yang sama. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan Masa Perbaikan Berkas Bapaslon Berakhir 9 September

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Makin Gencar Gelar Pasar Murah

Dalam laporannya, Catur bersama dua rekannya, Nurhadi dan Sapta Windra, melaporkan kehilangan rel kereta api sepanjang 44 meter saat mereka memeriksa jalur kereta di KM 305 hingga KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang. Kerugian yang dialami PT KAI akibat pencurian ini mencapai Rp41.837.048.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Unit Reskrim Polsek RKT segera melakukan penyelidikan. 

Berkat upaya cepat tim dalam mengumpulkan informasi, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di sebuah pondok yang menjadi tempat persembunyian mereka.

"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YP dan AS ditemukan di sebuah pondok di Kelurahan Tanjung Rambang," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, pada Sabtu, 7 September 2024.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan dan Lingkungan; PEP Limau Field Bagikan Paket Sekolah dan Tanam Pohon di SMKN 2 Prabumulih

BACA JUGA:Waspada Hoax dan Ujaran Kebencian, Kapolsek Cambai Imbau Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Selain menangkap kedua pelaku, Tim Macan Polsek RKT juga menyita barang bukti yang digunakan dalam pencurian tersebut. 

Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah gergaji besi dan dua potong besi rel kereta api masing-masing dengan panjang sekitar satu meter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER