Tak Terdaftar dalam DPS, Warga Prabumulih Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih

Tak Terdaftar DPS, Warga Prabumulih, Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih--Foto:ist

KPU Kota Prabumulih telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024, setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih di tingkat desa dan kelurahan, serta rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Total pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 144.325 orang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER