Mulai Dibuka Hari ini! Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

CPNS Tahun 2024 sudah dibuka --Foto; ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengumumkan jadwal untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyediakan sebanyak 250.407 formasi untuk tahun ini, yang akan ditempatkan di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Informasi mengenai kuota formasi per-instansi akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi dan bisa diakses melalui menu pencarian informasi di portal SSCASN BKN.

Pengumuman ini, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada Selasa, 13 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa pendaftaran akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024: Detail dan Kategori

BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Chatting

Dalam pengumuman tersebut, Haryomo menjelaskan bahwa tahapan awal seleksi akan dimulai dengan pengumuman seleksi yang dijadwalkan berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024.

Selanjutnya, para peserta akan melalui beberapa tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Haryomo mengimbau kepada para pejabat pembina kepegawaian di tingkat pusat dan daerah untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.

 “Jadwal ini penting sebagai acuan agar seluruh tahapan pengadaan CPNS 2024 dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Persyaratan Administrasi CPNS 2024: Siapkan Diri Mulai Sekarang

BACA JUGA:PPPK - CPNS 2024, Pemkot Usul 2.947 Pegawai

Sementara itu, ia juga mengingatkan agar pelamar memeriksa detail formasi yang diinginkan melalui kanal penerimaan masing-masing instansi serta membaca Buku Petunjuk Pendaftaran di portal SSCASN sebelum memulai pendaftaran. 

Hal ini penting karena salah satu syarat pendaftaran adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). BKN akan melakukan verifikasi data pelamar dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil Kemendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER