Penyandang Disabilitas Dihamili Ayah Tiri, Terungkap Oleh Bibi, Curiga Perut Korban Makin Membesar

Penyandang Disabilitas Dihamili Ayah Tiri, Terungkap Oleh Bibi, Curiga Perut Korban Makin Membesar--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Malang dialami NS, penderita disabilitas berusia 18 tahun ini hamil oleh ayah tirinya.

Pelaku yakni Lamudin (35) warga Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan.

Tindakan kejam yang dilakukan Lamudin membuatnya harus mendekam di penjara setelah berhasil ditangkap oleh tim operasi dari unit pidana umum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Lamudin ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya, sebuah rumah di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Permintaan Kartu Kuning di Disnaker Prabumulih Melonjak: Jelang Pendaftaran Job Fair Merdeka 2024

BACA JUGA:Teknologi Canggih, Melayani Pasien BPJS: Klinik IHC Pertamina di Prabumulih Diresmikan

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Ida Haryoni SH dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH. Lamudin langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus pencabulan terhadap NS terungkap pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika bibi korban mencurigai adanya perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil. Setelah ditanya, NS awalnya tidak mau menjawab tetapi akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya, Lamudin.

NS mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Lamudin pada Oktober 2023 saat rumah dalam keadaan sepi. Ia mengaku dipaksa dan diancam oleh Lamudin, dan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali. Keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih setelah mendengar pengakuan NS.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP B Sijabat, mengonfirmasi bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah berhasil diungkap. "Pelaku yang berinisial LM adalah ayah tiri korban," kata AKP B Sijabat, sambil menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan dan tinggal serumah dengan pelaku. 

BACA JUGA:BPBD Kota Prabumulih Suplai Air Bersih ke Sekolah

BACA JUGA:Pemkot Serahkan KUA PPAS, Diminta Segera Bahas

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.(Rsd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER